Undang-Undang Pemilihan Keluarga Mahasiswa (SK No. 008/KPTS/DPM-KM/IPB/V/2012)

 

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA

INSTITUT PERTANIAN BOGOR

No. 008/KPTS/DPM-KM/IPB/V/2012

 

TENTANG

UNDANG-UNDANG DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA

NO. 01 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN RAYA KELUARGA MAHASISWA

INSTITUT PERTANIAN BOGOR

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWAKELUARGAMAHASISWA

INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Menimbang :
  1. Bahwa Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki tugas membuat aturan tentang penyelenggaraan Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
  2. Bahwa perlu ditetapkannya peraturan Pemilihan Raya untuk melaksanakan Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2012.
  3. Bahwa perlu dilakukannya peninjauan kembali Undang-Undang DPM KM IPB No. 02 tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

 

Mengingat : Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Bab IV Pasal 13 ayat 2.

 

Memperhatikan :
  1. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi kajian Panitia Khusus Pemilihan Raya KM IPB.
  2. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam Rapat Pleno DPM KM IPB.
  3. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam dengar pendapat mahasiswa terkait kajian Undang-Undang Pemilihan Raya.
 
Menetapkan : Keputusan Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor No. 008/KPTS/DPM-KM/IPB/V/2012 Tentang Undang-Undang Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa No. 01 tahun 2012 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

 

Ditetapkan pada acara Rapat Pleno

Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa

Institut Pertanian Bogor

Bogor, 30 Mei 2012

Pukul  20.43 WIB

 

Pimpinan Rapat,

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa

Institut Pertanian Bogor periode 2011-2012

 

 

 

 

Baehaki Fajri Ibnu Abbas

NRP. C14080084

 



UNDANG-UNDANG

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA

INSTITUT PERTANIAN BOGOR

No. 01 TAHUN 2012

 

TENTANG

PEMILIHAN RAYA KELUARGA MAHASISWA

INSTITUT PERTANIAN BOGOR

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR

Menimbang :
  1. Bahwa Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor memiliki tugas membuat aturan tentang penyelenggaraan Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.
  2. Bahwa perlu ditetapkannya peraturan Pemilihan Raya untuk melaksanakan Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor 2012.
  3. Bahwa perlu dilakukannya peninjauan kembali Undang-Undang DPM KM IPB No. 02 tahun 2011 tentang Pemilihan Raya Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

 

Mengingat : Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor Bab IV Pasal 13 ayat 2.

 

 
Memperhatikan :
  1. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam pembahasan materi kajian Panitia Khusus Pemilihan Raya KM IPB.
  2. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam Rapat pleno DPM KM IPB.
  3. Pendapat-pendapat yang berkembang dalam dengar pendapat mahasiswa terkait kajian Undang-Undang Pemilihan Raya.
 

 

MEMUTUSKAN

 

 
Menetapkan : UNDANG-UNDANG DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR No. 01 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN RAYA KELUARGA MAHASISWA INSTITUT PERTANIAN BOGOR  

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1)            KM IPB adalah Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

(2)            MPM KM IPB adalah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

(3)            DPM KM IPB adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor

(4)            BEM adalah Badan Eksekutif Mahasiswa.

(5)            TPB adalah Tingkat Persiapan Bersama.

(6)            Presma KM IPB adalah Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

(7)            Wapresma KM IPB adalah Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

(8)            Pemilihan RayaKeluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor yang selanjutnya disebut PemiraKM IPB adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh perwakilan mahasiswa di KM IPB serta sarana pelaksanaan kedaulautan mahasiswa dalam KM IPB.

(9)            Pemira KM IPB dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

(10)         Pemira KM IPB terdiri dari Pemira Legislatif Pusat, Pemira Legislatif Wilayah, Pemira Eksekutif Pusat dan Pemira Eksekutif Wilayah.

(11)         Pemira Legislatif Pusat adalah Pemilihan Raya Anggota DPM KM IPB.

(12)         Pemira Legislatif Wilayah adalah Pemilihan Raya Anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(13)         Pemira Eksekutif Pusat adalah Pemilihan Raya Presma-Wapresma KM IPB.

(14)         Pemira Eksekutif Wilayah adalah Pemilihan Raya Ketua atau Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.

(15)         Peserta Pemira KM IPB terdiri atas Peserta Pemira Ekskutif dan  Peserta Pemira Legislatif yang merupakan anggota penuh KM IPB.

(16)         Calon Anggota DPM KM IPB adalah mahasiswa yang mencalonkan diri atas nama pribadi dalam Pemira KM IPB dengan memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat.

(17)         Calon Anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma adalah mahasiswa yang mencalonkan diri atas nama pribadi dalam Pemira KM IPB dengan memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh Pansus Pemira Legislatif Wilayah.

(18)         Bakal pasangan capresma-cawapresma KM IPB yang selanjutnya disebut bakal pasangan calon adalah Bakal calon Presiden Mahasiswa dan bakal Calon Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

(19)         Bakal pasangan calon adalah setiap mahasiswa anggota penuh KM IPB sesuai AD/ART KM IPB yang mendaftarkan diri menjadi pasangan calon.

(20)         Pasangan Capresma-Cawapresma KM IPB yang selanjutnya disebut pasangan calon adalah Calon Presiden Mahasiswa dan Calon Wakil Presiden Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor.

(21)         Pasangan Calon adalah mahasiswa yang mencalonkan diri atas nama pribadi dalam Pemira KM IPB dengan memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh KPR.

(22)         Calon Ketua BEM atau Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua Fakultas/TPB/Diploma adalah mahasiswa yang mencalonkan diri atas nama pribadi dalam Pemira KM IPB dengan memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh KPRW

(23)         Tim Sukses Pusat yang selanjutnya disebut dengan TS Pusat adalah sekelompok mahasiswa IPB yang membantu Pasangan Calon selama proses Pemira yang terdaftar secara resmi di KPR dan dipimpin seorang koordinator.

(24)         Tim Sukses Wilayah yang selanjutnya disebut dengan TS Wilayah adalah sekelompok mahasiswa IPB yang membantu Calon Ketua BEM atau Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua Fakultas/TPB/Diploma selama proses Pemira yang terdaftar secara resmi di KPRW dan dipimpin seorang koordinator.

(25)         Kampanye Pemira adalah Kegiatan yang dilaksanakan oleh peserta pemira dan/atau tim suksesnya untuk memperebutkan dukungan massa pemilih dalam pemira KM IPB.

(26)         Komisi Pemilihan Raya yang selanjutnya disebut dengan KPR adalah Komisi yang dibentuk DPM KM IPB yang bertugas untuk menyelenggarakan Pemira Eksekutif Pusat .

(27)         Komisi Pemilihan Raya Wilayah yang selanjutnya disebut dengan KPRW adalah komisi yang dibentuk DPM Fakultas/TPB/Diploma yang bertugas menyelenggarakan Pemira Eksekutif di Wilayah.

(28)         Panitia Pemilihan Raya yang selanjutnya disebut dengan PPR adalah Panitia yang dibentuk oleh KPR yang bertugas membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif di Pusat.

(29)         Panitia Pemilihan Raya Wilayah yang selanjutnya disebut dengan PPRW adalah Panitia yang dibentuk oleh KPRW yang bertugas membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif di Wilayah.

(30)         Panitia Pengawas Pemilihan Raya yang selanjutnya disebut dengan P3 adalah panitia yang dibentuk DPM KM IPB yang bertugas untuk melakukan pengawasan Pemira Eksekutif Pusat.

(31)         Panitia Pengawas Pemilihan Raya Wilayah yang selanjutnya disebut dengan P3W adalah panitia yang dibentuk oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma yang bertugas untuk melakukan pengawasan Pemira Eksekutif Wilayah.

(32)         Panitia Khusus Pemira Legislatif yang selanjutnya disebut dengan Pansus Pemira Legislatif adalah Panitia Khusus yang dibentuk oleh DPM KM IPB atau DPM Fakultas/TPB/Diploma yang bertugas untuk menyelenggarakan Pemira Legislatif.

(33)         Pemilih adalah setiap mahasiswa aktif program Sarjana dan Diploma KM IPB yang mempunyai hak memilih dan sudah terdaftar dalam Data Pemilih Tetap.

(34)         Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut dengan TPS adalah tempat yang digunakan pemilih untuk melakukan pemungutan suara dan telah ditetapkan oleh masing-masing wilayah.

(35)         Penanggung Jawab Sementara yang selanjutnya disebut dengan PJS adalah penanggungjawab DPM KM atau DPM Fakultas/TPB/Diploma jika DPM KM atau DPM Fakultas/TPB/Diploma sudah demisioner.

(36)         Perangkat Pemira KM IPB dilarang melakukan provokasi yang dapat mempengaruhi dan mencampuri hak dan kewajiban pemilih.

 

BAB II

TUJUAN

Pasal 3

Pemira KM IPB bertujuan untuk memilih:

(1)             Anggota DPM KM IPB.

(2)             Anggota DPM Fakultas, DPM TPB dan DPM Diploma.

(3)             Presma KM IPB dan Wapresma KM IPB.

(4)             Ketua BEM Fakultas, BEM TPB dan BEM Diploma atau Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas, BEM TPB dan BEM Diploma.

 

 

BAB III

PENYELENGGARAAN PEMIRA

Pasal 4

Pemira Legislatif KM IPB terdiri dari:

(1)             Pemilihan Anggota DPM KM IPB yang diselenggarakan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat dan berkoordinasi dengan DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(2)             Pemilihan Anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma diselenggarakan oleh Pansus Pemira Legislatif Wilayah dengan mekanisme yang diatur oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.

Pasal 5

Pemira Eksekutif KM IPB terdiri dari:

(1)             Pemilihan Presma dan Wapresma KM IPB yang diselenggarakan oleh KPR, dibantu PPR, dan berkoordinasi dengan KPRW.

(2)             Pemilihan Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma yang diselenggarakan oleh KPRWdan dibantu PPRW.

 

BAB IV

ASAS PEMIRA

Pasal 6

Penyelenggaraan Pemira KM IPB didasarkan atas asas-asas sebagai berikut:

(1)             Langsung, yaitu setiap pemilih secara langsung dapat memberikan suaranya pada saat pelaksanaan Pemira KM IPB.

(2)             Umum, yaitu penyelenggaraan Pemira KM IPB memberi kesempatan kepada pemilih untuk terlibat di dalamnya.

(3)             Bebas yaitu setiap pemilih memiliki kebebasan dalam menggunakan hak pilih dan dipilih sesuai dengan aspirasi politiknya dalam Pemira KM IPB.

(4)             Rahasia yaitu setiap pemilih dijamin kerahasiaannya dalam menyalurkan aspirasi politiknya pada Pemira KM IPB.

(5)             Kejujuran yaitu penyelenggaraan Pemira KM IPB yang dilandasi semangat kejujuran dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan.

(6)             Keadilan yaitu penyelenggaraan Pemira KM IPB dilandasi oleh semangat keadilan untuk memberi kesempatan yang sama dan proposional terhadap semua pemilih.

 

BAB V

MEKANISME PEMILIHAN RAYA EKSEKUTIF

Pasal 7

Mekanisme pemilihan Pemira Eksekutif Pusat dan Pemira Eksekutif Wilayah dilakukan dengan systempopular vote(one man one vote)dan ditetapkan berdasarkan hasil akumulasi keseluruhan suara pemilih pada tiap-tiap wilayah pemilihan di Fakultas, TPB, dan Diploma.

 

BAB VI

MEKANISME PEMILIHAN RAYA LEGISLATIF

Pasal 8

(1)             Pemilihan anggota DPM KM IPB berdasarkan wilayah Fakultas, TPB, dan Diploma.

(2)             Penetapan jumlah kursi untuk calon anggota DPM KM IPB pada tiap-tiap Fakultas, TPB, dan Diploma ditetapkan oleh DPM KM IPB.

(3)             Jumlah quota kursi untuk DPM KM IPB pada tiap-tiap Fakultas ditentukan berdasarkan keterwakilan dimana 1 (satu) kursi mewakili 250 (dua ratus lima puluh) orang mahasiswa dengan rumus perhitungan sebagai berikut:

               Jumlah kursi per Fakultas =Jumlah mahasiswa di Fakultas

250

(4)             Apabila jumlah suara sisa hasil pembagian pada Fakultas melebihi satu atau sama dengan (1/2 x 250)+1 maka diwakili oleh satu orang.

(5)             Jumlah quota kursi untuk DPM KM IPB pada TPB/Diploma ditentukan berdasarkan keterwakilan dimana 1 (satu) kursi mewakili 500 (lima ratus) orang mahasiswa dengan rumus perhitungan sebagai berikut:

Jumlah kursi TPB = Jumlah mahasiswaTPB

500

        Jumlah kursi Diploma = Jumlah mahasiswa Diploma

      500

(6)             Apabila jumlah suara sisa hasil pembagian pada TPB/Diploma melebihi satu atau sama dengan (1/2 x 500)+1 maka diwakili oleh satu orang.

(7)             Apabila jumlah peserta calon anggota DPM KM IPB untuk setiap Fakultas/TPB/Diploma melebihi quota yang ditentukan, maka dilakukan pemilihan dengan system popular vote (one man one vote) untuk menentukan anggota DPM KM IPB dengan mekanisme yang diatur oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat.

(8)             Apabila jumlah peserta calon anggota DPM KM IPB untuk setiap fakultas/TPB/Diploma kurang dari quota yang ditentukan maka secara langsung calon anggota DPM KM IPB yang mendaftar akan menjadi anggota DPM KM IPB dengan mekanisme yang diatur oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat dan sisa quota yang tidak terpenuhi tidak dapat dialihkan.

(9)             Apabila terdapat sekurang-kurangnya satu  Fakultas/TPB/Diploma tidak memilliki perwakilan sebagai anggota DPM KM maka mekanisme Pemira Legislatif Pusat selanjutnya diserahkan kepada DPM KM.

Pasal 9

Mekanisme pemilihan anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma akan ditentukan oleh Pansus Pemira Legislatif Fakultas/TPB/Diploma.

 

BAB VII

PERANGKAT PEMIRA

Bagian Kesatu

KPR

Pasal 9

(1)             Anggota KPR melalui perekrutan secara terbuka dan penyeleksian oleh DPM KM IPB.

(2)             Mekanisme pembentukan dan pembubaran anggota KPR ditetapkan dengan Surat Keputusan DPM KM IPB.

(3)             Penyelenggaraan Pemira Eksekutif Pusat untuk memilih Presma KM IPB dan Wapresma KM IPB dilakukan oleh KPR.

(4)             Setiap anggota KPR memiliki hak bicara dan hak suara yang sama.

(5)             Pembentukan dan pembubaran KPR ditetapkan dengan Surat KeputusanDPM KM IPB berdasarkan hasil rapat pleno DPM KM IPB.

(6)             KPR berkedudukan di pusat.

(7)             KPR tidak diperbolehkan memihak salah satu Peserta Pemira Eksekutif KM IPB.

(8)             KPR berhak mendapatkan biaya operasional dari DPM KM IPB.

Pasal 10

Tugas dan Wewenang KPR

(1)             Merencanakan pelaksanaan Pemira Eksekutif Pusat.

(2)             Membuat tahapan-tahapan pelaksanaan Pemira Eksekutif Pusat.

(3)             Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan Pemira Eksekutif Pusat.

(4)             Membentuk PPR dan mengkoordinasikan kegiatan Pemira Eksekutif KM IPB kepada PPR dan KPRW.

(5)             Mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan-bahan serta hasil Pemira Eksekutif Pusat.

(6)             Menyelenggarakan proses verifikasi bakal Pasangan Calon.

(7)             Menetapkan nama-nama Pasangan Calon.

(8)             Menetapkan hasil keseluruhan Pemira Eksekutif Pusat di semua wilayah pemilihan.

(9)             Menjalankan fungsi yudikasi terkait pelanggaran Pemira Eksekutif Pusat yang dilakukan oleh Pasangan Calon dan/atau Tim Sukses.

(10)          Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemira Eksekutif Pusat selambat-lambatnya satu bulan setelah Pemira Eksekutif Pusat berlangsung kepada DPM KM.

Pasal 11

(1)             Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana KPR tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenang seperti yang dimaksud pada pasal 10, maka KPR dapat dibubarkan oleh DPM KM IPB atau PJS KM IPB jika DPM KM IPB telah demisioner.

(2)             Setelah KPR dibubarkan wewenang selanjutnya diambil alih oleh DPM KM IPB atau PJS KM IPB jika DPM KM IPB telah demisioner.

Bagian Kedua

KPRW

Pasal 12

(1)             Anggota KPRW ditetapkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma melalui mekanisme yang ditentukan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(2)             Pemira Eksekutif Wilayah diselenggarakan oleh KPRW.

(3)             Setiap anggota KPRW memiliki hak bicara dan hak suara yang sama.

(4)             Pembentukan dan pembubaran KPRW ditetapkan dengan ketetapan DPM Fakultas/TPB/Diploma berdasarkan hasil Rapat Pleno.

(5)             KPRW berkedudukan diwilayah.

(6)             KPRW tidak diperbolehkan memihak salah satu Peserta Pemira Eksekutif KM IPB.

(7)            KPRW berhak mendapatkan biaya operasional dari DPM Fakultas/TPB/Diploma.

Pasal 13

Tugas dan Wewenang

(1)             Merencanakan pelaksanaan Pemira Eksekutif Wilayah.

(2)             Membuat tahapan-tahapan pelaksanaan Pemira Eksekutif Wilayah.

(3)             Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan Pemira Eksekutif Wilayah.

(4)             Membentuk PPRW dan mengkoordinasikan kegiatan Pemira Eksekutif Wilayah.

(5)             Berkoordinasi dengan KPR dalam pelaksanaan Pemira Eksekutif KM IPB.

(6)             Mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan-bahan serta hasil Pemira Eksekutif Wilayah.

(7)             Menyelenggarakan proses verifikasi bakal Calon Ketua atau Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.

(8)             Menetapkan nama-nama Calon Ketua atau Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.

(9)             Menetapkan hasil keseluruhan Pemira Eksekutif Wilayah.

(10)          Menjalankan fungsi yudikasi terkait pelanggaran Pemira Eksekutif Wilayah yang dilakukan oleh Calon Ketua atau Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma dan/atau tim sukses.

(11)          Melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pemira Eksekutif Wilayahselambat-lambatnya satu bulan setelah Pemira Eksekutif Wilayahberlangsung kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma.

Pasal 14

(1)             Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana KPRW tidak dapat  menjalankan tugas dan wewenang seperti yang dimaksud dalam pasal 13, maka KPRW dapat dibubarkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma atau PJS DPM Fakultas/TPB/Diploma jika DPM Fakultas/TPB/Diploma telah demisioner.

(2)             Setelah KPRW dibubarkan wewenang selanjutnya diambil alih oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma atau PJS DPM Fakultas/TPB/Diploma jika DPM Fakultas/TPB/Diploma telah demisioner.

 

Bagian Ketiga

PPR

Pasal 15

(1)             Mekanisme perekrutan anggota PPR ditetapkan dengan keputusan KPR.

(2)             Struktur PPR ditentukan oleh KPR.

(3)             Setiap anggota PPR memiliki hak bicara yang sama.

(4)             PPRtidak diperbolehkan memihak salah satu Peserta Pemira Eksekutif KM IPB .

 

Pasal 16

Tugas dan Wewenang PPR

(1)            Membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Pusat.

(2)            Berkoordinasi dan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Pusat kepada KPR.

(3)            Menghitung hasil pemilihan suara untuk pasangan calon.

(4)            Mensosialisasikan hasil Pemira Eksekutif Pusat.

(5)            Berkoordinasi dengan PPRW dalam pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif KM IPB.

 

Bagian Keempat

PPRW

Pasal 17

(1)            Struktur PPRW ditentukan oleh KPRW.

(2)            Setiap anggota PPRW memiliki hak bicara yang sama.

(3)            PPRW tidak diperbolehkan memihak salah satu Peserta Pemira Eksekutif KM IPB.

Pasal 18

Tugas dan Wewenang PPRW

(1)             Membantu pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Wilayah.

(2)             Berkoordinasi dan bertanggung jawab mengenai pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif Wilayah kepada KPRW.

(3)             Menghitung hasil pemilihan suara untuk Calon Ketua atau Calon Ketua dan Calon Wakil KetuaBEM Fakultas/TPB/Diploma.

(4)             Mensosialisasikan hasil Pemira Eksekutif Wilayah.

(5)             Berkoordinasi dengan PPR dalam pelaksanaan teknis Pemira Eksekutif KM IPB.

 

Bagian Kelima

P3

Pasal 19

(1)             Anggota P3 melalui perekrutan secara terbuka dan penyeleksian oleh DPM KM IPB.

(2)             Mekanisme pembentukan dan pembubaran anggota P3 ditetapkan dengan Surat Keputusan DPM KM IPB.

(3)             Struktur kepanitiaan P3 ditentukan oleh P3 sendiri dan ditetapkan oleh DPM KM IPB.

(4)             P3 memiliki hubungan koordinatif dengan KPR.

(5)             Setiap anggota P3 memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama.

(6)             P3 berkewajiban menaati dan mematuhi segalaketentuan yang telah ditetapkan oleh DPM KM IPB yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemira Eksekutif KM IPB yang langsung, umum, bebas,rahasia, jujur, dan adil.

(7)             P3 tidak diperbolehkan melakukan pengawasan yang mengakibatkan kerancuan arus informasi Pemira.

(8)             P3 tidak diperbolehkan memihak salah satu peserta Pemira Eksekutif KM IPB.

(9)             Pelanggaran yang dilakukan P3 dilaporkan kepada DPM KM IPB secara tertulis oleh saksi mata dengan bukti yang jelas.

Pasal 20

Tugas dan wewenang P3

(1)             Melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemira Eksekutif Pusat secara objektif dan tidak memihak.

(2)             Membuat peraturan tentang Pengawasan Pemira Ekskutif Pusat.

(3)             Mengkoordinasikan pengawasan Pemira EksekutifKM IPB.

(4)             P3 berwenang menyampaikan laporan kepada DPM KM IPB apabila KPR melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.

(5)             P3 berwenang menyampaikan laporan kepada KPR apabila pasangan calon, tim sukses, dan/atau PPR melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.

(6)             P3 berwenang menerima laporan pelanggaran Pemira Eksekutif Pusat dari pasangan calon, tim sukses, dan/atau mahasiswa umum.

Pasal 21

Hak dan Kewajiban

(1)             P3 mempunyai hak untuk:

  1. Melakukan pengawasan terkait Pemira Eksekutif Pusat.
  2. Mendapatkan biaya operasional dari DPM KM IPB.

(2)             P3 mempunyai kewajiban untuk:

  1. Mengawasi jalannya Pemira Eksekutif Pusat.
  2. Mengawasi proses pemungutan suara.
  3. Mengawasi perhitungan suara pasangan calon.
  4. Membuat dan melaporkan berita acara tentang pengawasan Pemira Eksekutif Pusat ke DPM KM IPB.
  5. Membuat laporan keuangan yang diserahkan kepada DPM KM IPB.
  6. Menyampaikan hasil pengawasan kepada mahasiswa IPB.

 

Pasal 22

(1)             Apabila anggota P3 melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka hak dan kewajibannyaakan dicabut oleh DPM KM IPB.

(2)             Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana P3 tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenang seperti yang dimaksud pada pasal 20, maka P3 dapat dibubarkan oleh DPM KM IPB atau PJS KM IPB jika DPM KM IPB telah demisioner.

(3)             Setelah P3 dibubarkan wewenang selanjutnya diambil alih oleh DPM KM IPB atau PJS KM IPB jika DPM KM IPB telah demisioner.

 

Bagian Keenam

P3W

Pasal 23

(1)             Mekanisme pembentukan dan pembubaran P3W ditetapkan dengan Surat Keputusan DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(2)             P3W memantau jalannya Pemira wilayah secara objektif dan tidak memihak.

(3)             P3W bertanggung jawab kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(4)             Dalam melaksanakan pemantauan Pemira wilayah, setiap anggota P3W mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

(5)             P3W berkewajiban menaati dan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemira KM IPB yang langsung, jujur, adil, umum, bebas, dan rahasia.

(6)             P3W tidak diperbolehkan melakukan pengawasan yang mengakibatkan kerancuan arus informasi Pemira.

(7)             P3W tidak diperbolehkan memihak Calon Ketua BEM atau Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua Fakultas/TPB/Diploma.

(8)             Pelanggaran yang dilakukan P3W dilaporkan kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma oleh saksi mata dengan bukti yang jelas.

Pasal 24

Tugas dan wewenang P3W

(1)             Melakukan pengawasan terhadap jalannya Pemira Eksekutif Wilayah secara objektif dan tidak memihak.

(2)             P3W berwenang menyampaikan laporan kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma apabila KPRW melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.

(3)             P3W berwenang menyampaikan laporan kepada KPRW apabila Calon Ketua BEM atau Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma, tim sukses, dan/atau PPR melakukan pelanggaran terhadap peraturan Pemira.

(4)             P3W berwenang menerima laporan pelanggaran Pemira Eksekutif Wilayah dari Calon Ketua BEM atau Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma, tim sukses, dan/atau mahasiswa umum.

Pasal 25

Hak dan Kewajiban

P3W mempunyai hak untuk melakukan pengawasan terkaitPemira Eksekutif Wilayah.

(1)             P3W mempunyai kewajiban untuk:

  1. Mengawasi jalannya Pemira Eksekutif Wilayah.
  2. Mengawasi proses pemungutan suara.
  3. Mengawasi perhitungan suara Calon Ketua BEM atau Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma.
  4. Membuat dan melaporkan berita acara tentang pengawasan Pemira Eksekutif Wilayah ke DPM Fakultas/TPB/Diploma.
  5. Menyampaikan hasil pengawasan kepada mahasiswa Fakultas/TPB/Diploma.
  6. Berkoordinasi dengan P3 dalam pengawasan Pemira Eksekutif Pusat.

Pasal 26

(1)             Apabila anggota P3W melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka hak dan kewajibannya akan dicabut oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(2)             Dalam kondisi atau keadaan tertentu dimana P3W tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenang seperti yang dimaksud pada pasal 24, maka P3W dapat dibubarkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma atau PJS DPM Fakultas/TPB/Diploma jika DPM Fakultas/TPB/Diploma telah demisioner.

(3)             Setelah P3W dibubarkan wewenang selanjutnya diambil alih oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma atau PJS DPM Fakultas/TPB/Diploma jika DPM Fakultas/TPB/Diploma telah demisioner.

 

Bagian ketujuh

Pansus Pemira Legislatif

Pasal 27

(1)             Pemira Legislatif dilaksanakan oleh Pansus Pemira Legislatif.

(2)             Pemira Legislatif Pusat diselenggarakan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat yang dibentuk dan dibubarkan oleh DPM KM IPB.

(3)             Pemira Legislatif Wilayah diselenggarakan oleh Pansus Pemira Legislatif Wilayah yang dibentuk dan dibubarkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(4)             Pansus Pemira Legislatif Pusat adalah anggota DPM KM IPB dan bukan calon anggota DPM KM IPB periode selanjutnya.

(5)             Pansus Pemira Legislatif Wilayah adalah anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma adalah bukan calon anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma periode selanjutnya.

(6)             Pansus Pemira Legislatif Pusatbertanggung jawab kepada DPM KM IPB.

(7)             Pansus Pemira Legislatif Wilayah bertanggung jawab kepada DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(8)             Struktur Pansus Pemira Legislatif Pusatditentukan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan DPM KM IPB.

(9)             Struktur Pansus Pemira Legislatif Wilayahditentukan dan ditetapkan melalui Surat Keputusan DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(10)          Setiap anggota Pansus Pemira Legislatif memiliki hak bicara dan hak suara yang sama.

 

Pasal 28

Tugas dan Wewenang

(1)             Merencanakan dan melaksanakan Pemira Legislatif.

(2)             Membuat tahapan-tahapan Pemira Legislatif.

(3)             Menyusun dan menetapkan petunjuk Pemira Legislatif.

(4)             Pansus Pemira Legislatif Pusat berkoordinasi dengan BPH DPM KM IPB terkait Pemira Legislatif Pusat.

(5)             Pansus Pemira Legislatif Wilayah berkoordinasi dengan BPH DPM Fakultas/TPB/Diploma terkait Pemira Legislatif Wilayah.

(6)             Mengumpulkan dan menyusun secara sistematis bahan-bahan Pemira Legislatif.

(7)             Penyelenggaraan proses verifikasi calon anggota DPM KM IPB dilaksanakan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat

(8)             Penyelenggaraan proses verifikasi calon anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma IPB dilaksanakan oleh Pansus Pemira Legislatif Wilayah.

(9)             Pansus Pemira Legislatif Pusat membuat aturan atau SOP Pemira Legislatif Pusat dan ditetapkan oleh MPM KM IPB.

(10)          Membuat aturan atau SOP Pemira Legislatif Wilayah dan ditetapkan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(11)          Menjalankan fungsi yudikasi terkait Pemira Legislatif.

(12)          Mempublikasikan anggota DPM KM IPB atau anggota DPM Fakultas/TPB/Diploma kepada mahasiswa umum.

 

BAB VIII

HAK MEMILIH DAN DIPILIH

Pasal 29

Setiap pemilih mempunyai satu hak suara dan tidak dapat diwakilkan.

Pasal 30

(1)             Setiap mahasiswa Sarjana dan Diploma anggota penuh KM IPB berhak untuk dipilih jika telah ditetapkan menjadi peserta Pemira KM IPB.

(2)             Setiap anggota penuh KM IPB yang berhak dipilih mempunyai hak dan kewajiban yang sama, sesuai dengan peraturan Pemira KM IPB.

 

BAB IX

SAKSI

Pasal 31

(1)             Saksi berasal dari tim sukses atau pemilih.

(2)             Saksi harus terdaftar sesuai dengan mekanisme yang akan diatur oleh perangkat Pemira KM IPB.

(3)             Saksi bertugas memantau proses pemungutan dan perhitungan suara.

 

BAB X

PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA

Pasal 32

Pemungutan suara

(1)             Pemungutan suara untuk pemilihan anggota DPM KM IPB dilaksanakan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat dan berkoordinasi dengan DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(2)             Pemungutan suara Pasangan Calon dilaksanakan oleh PPR dan berkoordinasi dengan PPRW.

(3)             Pemungutan suara Calon Ketua atau Calon Ketua dan Calon Wakil Ketua BEM Fakultas/TPB/Diploma dilaksanakan oleh PPRW.

(4)             Pemungutan suara dilaksanakan di TPS yang telah ditetapkan oleh KPR.

(5)             Tata cara pemungutan suara diatur melalui ketetapan KPR.

Pasal 33

Perhitungan suara

(1)             Perhitungan suara calon anggota DPM KM IPB dilakukan secara terpusat pada tempat yang telah ditentukan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat.

(2)             Perhitungan suara pasangan calon dilakukan secara terpusat pada tempat yang telah ditentukan oleh KPR.

(3)             Perhitungan suara Calon Ketua atau Calon Ketua dan Calon Wakil KetuaBEM Fakultas/TPB/Diploma dilakukan pada tempat yang telah ditentukan oleh KPRW.

(4)             Proses perhitungan suara dapat dihadiri oleh seluruh mahasiswa IPB.

(5)             Saksi dan/atau P3 dapat mengajukan keberatan kepada KPR jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan Pemira disertai saksi mata dengan bukti yang jelas.

(6)             Saksi dan/atau P3W dapat mengajukan keberatan kepada KPRW jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan Pemira disertai saksi mata dengan bukti yang jelas.

(7)             Saksi dan/atau calon anggota DPM KM IPB dapat mengajukan keberatan kepada Pansus Pemira legislatif Pusat jika terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan perturan Pemira disertai saksi mata dengan bukti yang jelas.

 

BAB XI

PENETAPAN HASIL PERHITUNGAN SUARA PEMIRA

Pasal 34

(1)             Hasil perhitungan suara Pemira Eksekutif Pusat ditetapkan oleh KPR.

(2)             Hasil perhitungan suara Pemira Eksekutif Wilayah ditetapkan oleh KPRW.

(3)             Hasil perhitungan suara Pemira Legislatif Pusat ditetapkan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat.

(4)             Hasil Pemira Legislatif Wilayah diputuskan oleh Pansus Pemira Legislatif Wilayah.

 

BAB XII

SOSIALISASI HASIL PEMIRA

Pasal 35

(1)             Pengumuman hasil Pemira Legislatif Pusat dilakukan oleh Pansus Pemira Legislatif Pusat.

(2)             Pengumuman hasil Pemira Legislatif Wilayah dilakukan oleh Pansus Pemira Legislatif Wilayah.

(3)             Pengumuman hasil Pemira Eksekutif Pusat dilakukan oleh KPR.

(4)             Pengumuman hasil Pemira Eksekutif Wilayah dilakukan oleh KPRW.

(5)             Pengumuman hasil Pemira KM IPB diberitahukan kepada seluruh peserta Pemira KM IPB dan mahasiswa umum.

(6)             Pengumuman hasil Pemira KM IPB selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.

 

BAB XIII

Penyelesaian Pelanggaran

Pasal 36

Peserta Pemira KM IPB

(1)             Penyelesaian pelanggaran peserta terhadap peraturan Pemira KM IPB dilaksanakan dalam Sidang Pelanggaran.

(2)             Sidang Pelanggaran diselenggarakan oleh Pansus Pemira Legislatif dan/atau KPR di Pusat dan Pansus Pemira Legislatif dan/atau KPRW di Wilayah.

(3)             Sidang pelanggaran Pemira Eksekutif Pusat diselenggarakan jika terdapat laporan pelanggaran dari mahasiswa atau P3/P3W secara tertulis dan disertai bukti kepada KPR.

(4)             Sidang pelanggaran Pemira Eksekutif Wilayah diselenggarakan jika terdapat laporan pelanggaran dari mahasiswa atau P3W secara tertulis dan disertai bukti kepada KPRW.

Pasal 37

Perangkat Pemira

(1)             Pelanggaran terhadap peraturan Pemira yang dilakukan Perangkat Pemira Pusat diselesaikan oleh MPM KM IPB.

(2)             Pelanggaran terhadap peraturan Pemira yang dilakukan perangkat Pemira Wilayah diselesaikan oleh DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(3)             Penyelesaian pelanggaran perangkat Pemira Pusat dilaksanakan dalam Sidang MPM KM IPB.

(4)              Penyelesaian pelanggaran perangkat Pemira Wilayah dilaksanakan dalam Sidang DPM Fakultas/TPB/Diploma.

(5)             Sidang MPM KM IPB diselenggarakan jika terdapat laporan gugatan secara tertulis dan disertai bukti kepada MPM KM IPB dari peserta Pemira pusat atas ketetapan KPR selambat-lambatnya 1×24 jam sejak ketetapan KPR ditetapkan.

(6)             Sidang DPM TPB/Fakultas/Diplomadiselenggarakan jika terdapat laporan gugatan secara tertulis dan disertai bukti kepada DPM TPB/Fakultas/Diploma dari peserta pemira wilayah atas ketetapanKPRW selambat-lambatnya 1×24 jam sejak ketetapan KPRW ditetapkan.

(7)             Sidang MPM KM IPB juga dapat diselenggarakan jika terdapat laporan gugatan secara tertulis dan disertai bukti kepada MPM KM IPB dari peserta Pemira wilayah  atas ketetapanDPM TPB/Fakultas/Diploma selambat-lambatnya 1×24 jam sejak ketetapan DPM TPB/Fakultas/Diploma  ditetapkan.

 

BAB XIV

KETENTUAN LAIN

Pasal 38

Apabila di TPS ternyata terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang menghambat pemungutan dan perhitungan suara, setelah diadakan penelitian dan pemeriksaan dapat dilakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang di tempat tersebut dengan memperhatikan ketentuan dan jadwal waktu yang ditetapkan oleh KPR.

Pasal 39

Apabila di TPS pada waktu yang telah ditetapkan tidak dapat diselenggarakan pemungutan suara atau terhenti akibat keadaan yang memaksa, maka pemungutan suara  ulangan dilakukan di tempat yang sama setelah keadaan memungkinkan dengan memperhatikan batas waktu yang telah ditetapkan oleh KPR.

Pasal 40

Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara ulang atau susulan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 38 dan 39 dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak waktu pemungutan dan perhitungan sebelumnya yang telah ditetapkan oleh KPR.

 

BAB XV

PENUTUP

Pasal 41

(1)             Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian dalam Peraturan Pelaksana sesuai dengan tugas dan wewenang perangkat Pemira KM IPB.

(2)             Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan didalamnya.

 

 

 

 

Leave a comment